Monday, April 28, 2008

Burhanuddin Abdullah

Mantan Gubernur Bank Indonesia :Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yaitu, Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong.Jakarta(10/04/2008). @Photo by Fachry Latief.

No comments:

Post a Comment