Saya hanyalah seorang fakir ilmu dan miskin jiwa, ingin bebas menarik hal-hal yang sulit terpecahkan bahkan mustahil sekalipun,ingin bebas mengungkap keberadaan yang ada,ingin bebas menelusuri fikiran dan jiwa tanpa batasan waktu,ingin bebas bergerak dalam aliran kemewaktuan yang terhantar bebas keseluruh titik di dunia,ingin bebas menentukan sendiri apa yang saya butuhkan dan saya percayai, belajar dan berbagi semua kemurnian pengetahuan, demi kenyataan bahwa kita sama tuk berbagi.
Monday, May 05, 2008
Jimly Asshiddiqie
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) : Jimly Asshiddiqie menolak uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4/2008).Permohonan uji materi UU Perfilman itu diajukan lima pemohon yaitu Annisa Nurul Shanty K (artis), Muhammad Rivai Riza (Sutradara film), Nur Kurniati Aisyah Dewi (Produser film), dan Rois Amriradhiani (Penyelenggara Festival Film). Pemohon berpendapat ketentuan tentang penyensoran dalam UU Perfilman dinilai telah melanggar Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945.@Photo by Fachry Latief.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment