Monday, May 05, 2008

Jimly Asshiddiqie


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) : Jimly Asshiddiqie menolak uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4/2008).Permohonan uji materi UU Perfilman itu diajukan lima pemohon yaitu Annisa Nurul Shanty K (artis), Muhammad Rivai Riza (Sutradara film), Nur Kurniati Aisyah Dewi (Produser film), dan Rois Amriradhiani (Penyelenggara Festival Film). Pemohon berpendapat ketentuan tentang penyensoran dalam UU Perfilman dinilai telah melanggar Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945.@Photo by Fachry Latief.

No comments:

Post a Comment